Thawaf Wada’: Isyarat Perpisahan dan Pamitan dengan Baitullah
- Diposting Oleh Achmad Firdausi
- Kamis, 11 Juni 2026
- Dilihat 340 Kali
Oleh: Dr. H. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.
(Pembimbing Ibadah Haji Kloter SUB 74 & Ketua Prodi. Doktor Ilmu Syariah UIN Madura)
Salah satu wajib haji adalah thawaf wada’ yang berarti thawaf yang menandai perpisahan kita dengan Makkatul Mukarromah sekaligus pamitan untuk meninggalkan Makkatul Mukarromah. Thawaf Wada’ dikerjakan pada tahapan paling akhir dari rangkaian manasik haji selama jemaah berada di Mekkah. Hal ini menurut jumhur ulama’ merupakan wajib haji, sehingga jika ditinggalkan atau tidak dikerjakan tanpa melakukan thawaf wada’ diharuskan membayar Dam, yaitu menyembelih seekor kambing. Karena merupakan perpisahan atau pamitan, maka tidak ada lagi amalan dari rangkaian manasik haji setelah itu. Maka seluruh jemaah haji setelah melaksanakan thawaf wada’ meninggalkan Mekkah menuju tanah air bagi gelombang 1 dan menuju Madinah bagi gelombang 2.
Perlu disadari dan diingat bahwa jemaah haji itu melaksanakan ibadah haji juga bersengaja berziarah ke Melkah dan Madinah. Yang namanya ziahrah tidak selamanya menetap di tempat yang diziarahi, melainkan menjalani dan menghabiskan batas waktunya yang diizinkan oleh penguasa setempat yang daerahnya kita ziarahi. Tatkala limit waktu itu sudah berakhir, maka kita harus berpamitan kepada tuan rumah sebagai pertanda kita harus berpisah. Makanya hal tersebut juga bermakna sebagai gambaran keberadaan manusia di dunia, bahwa semua yang ada di dunia itu pasti ada batas waktunya. Begitu pula dengan jemaah haji, harus tunduk dan mematuhi pada ketentuan waktu yang diberikan oleh tuan rumah, dalam hal ini pemerintah Arab Saudi.
Begitu pula dengan jemaah haji uang disebut sebagai tamu Allah (duyufullah). Yang namanya tamu, maka harus meminta izin tatkala hendak memasuki wilayah orang lain atau tuan rumahnya sebagai penguasa. Tatkala diizinini kita masuk. Begitu pula tatkala waktunya sudah berakhir, kita perlu berpamitan sebagai tanda perpisahan dengan tuan rumah. Manakala kita sudah pamitan, tentunya tidak patut lagi tinggal di sana atau menetap di area kekuasaan tuan rumah. Kalau masih tinggal, namanya belum berpamitan. Makanya jemaah haji diwajibkan berpamitan kepada Allah, Sang Penguasa Baitullah, dengan cara berhtawaf di baitullah, yaitu dengan thawaf wada’ sebagai tanda pamitan kepada tuan rumah dan perpisahan dengan baitullah dan tanah haram Mekkah. itulah adab (sopan santun) kita berhubungan dengan Allah, harus minta izin untuk menghadap, dan kemudian berpamitan untuk meninggalkan tempat dimana kita diberi izin untuk berziarah.
Memang, tatkala hati ini sudah tertaut dengan Mekkah dan Baitullah, tentunya berat untuk berpisah dan meninggalkannya. Seakan-akan kita sudah kerasan berada di sisi Baitullah. Namun perlu diingat lagi, kita ini sebenarnya hanya tamu. Selaku tamu itu harus punya adab atau tatakrama. Adab atau tatakrama sangat diperlukan untuk penghormatan dan kenyamanan dalam berinteraksi. Maka tatkala kita akan berpisah dengan tuan rumah harus berpamitan, walaupun rasanya berat di hati, karena hati sudah menyatu dengan Baitullah. Makanya Jemaah haji diwajibkan melakukan thawaf wada’ takala hendak berpamitan. Oleh karena itu, thawaf wada’ dilakukan pada hari terakhir Jemaah haji tinggal di Mekkah. Dengan melakukan thawaf wada’, jemaah haji mohon pamit kepada Allah, Dzat yang mengundang dan memberi izin kepada para jemaah untuk melaksanakan ibadah haji dan tinggal di tanah Haram dengan melakukan thawaf mengelilingi baitullah. Dalam thawaf wada’, kita tidak lupa memohon kepada Allah untuk dipertemukan Kembali dengan Baitullah di tahun-tahun yang akan datang.
Semoga kita berjumpa dan dipertemukan dengan Baitullah sebagai tamu Allah yang diundang langsung oleh Allah untuk menjalankan ibadah haji atau umroh di masa yang akan datang. Kerinduan selalu melekat dalam hati setiap Jemaah haji untuk berjumpa kembali dengan Baitullah. Begitu pula dengan orang-orang terkasih di antara kita, semoga mereka juga diberi kesempatan diundang oleh Allah untuk beribadah haji ke Mekkah dan Baitullah. Semoga kesempatan itu selalu terbuka untuk kita semua. Labbaikallahumma Labbaik, Labbaika la syarika laka labbaik. (Mekkah, 10 Junii 2026/24 Dzulhijjah 1447 H).
Editor: Achmad Firdausi